Pada awalnya trias politika yang diteorikan oleh Montesquieu menjelaskan bahwa tentang pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan yang mana lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada ditangan yang berbeda. Tapi ketiga lembaga tersebut harus saling berinteraksi satu sama yang lainnya, Indonesia memilih memakai pembagian kekuasan (Distribusi Of Power).
Dalam UUD 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Dalam UUD 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Kalau dilihat dari teori salah satu tugas Legislatif ialah mengontrol kinerja pemerintahan sebagai parlemen rakyat, namun fenomena yang terjadi Eksekutif dan Legisaltif bekerja sama dalam hal negatif untuk kepentingan serta memajukan individu atau kelompoknya masing-masing tanpa memikirkan kepentingan negara inilah salah satu penyebab sistem negara tidak berjalan maksimal hingga tujuan negara tidak tercapai. Bisa dikatakan Legislatif bukan lagi wakil rakyat namun wakil Parpol pada saat ini.
Trias Politica Modern ini malah berubah menjadi Eksekutif, Partai Politik dan Civilsociety. Parlemen rakyat berubah menjadi Civilsociety yang mengontrol Eksekutif (Pemerintah) dan Partai Politik yang dulunya dikenal Legislatif. Mestinya negara ini harus ada perombakan undang-undang tentang pembagian kekuasaan (Distribusi Of Power) menjadi pemisahan kekuasaan (Separations Of Power). Agar setidaknya menjadi sulit dalam bekerja sama untuk mencari keuntungan individu atau kelompok dikarenakan memiliki otoritas yang tidak saling ketergantungan dalam lembaga-lembaga negara tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar